Cianjur - Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana judi online yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cianjur, konferensi pers tersebut dipimin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dan berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (7/10/2024). Kapolres Cianjur mengatakan, pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB Anggota Sat Reskrim Polres Cianjur melakukan Patroli Cyber dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online tersebut dengan mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial CAV (18) yang merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. “Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil menyita barang bukti yaitu situs we yang digunakan untuk judi online dan satu buah handphone, Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu pelaku sebagai spammer membuat akun sosial media Instagram dengan modus mencantumkan link situs web judi online difoto yang akan pelaku posting namun link tersebut pelaku tutup menggunakan emoji.” ucap Kapolres Cianjur. Kapolres Ciajur menjelaskan bahwa keuntungan yang didapat oleh pelaku ini kurang lebih sekitar Rp2.460.000 dan keuntungan perminggunya sekitar Rp600.000. Dari hasil keterangan pelaku mendapatkan total keuntungan sebesar Rp3.060.000 dan sudah berjalan selama satu bulan lebih. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Ttg Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.
polres cianjur